Friday, April 19, 2013

PEMBENTUKAN POLISI SISWA, PENANGKAL TAWURAN ANTAR PELAJAR



PEMBENTUKAN POLISI SISWA, PENANGKAL TAWURAN ANTAR PELAJAR
Salah satu bentuk antisipasi mencegah kenakalan dan tawuran antar pelajar, Pemerintah Kota Bandung bersama Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung membentuk polisi siswa dikalangan pelajar tingkat SMA dan SMK atau sederajat.
Terbentuknya Polisi Siswa tersebut ditandai dengan memakaikan badge dan pin kepada pelajar oleh Sekertaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi dihadapan ratusan siswa perwakilan SMA se-Kota Bandung, Wakapolrestabes AKBP Dadang Hartanto serta puluhan anggota Polrestabes, di halaman Markas Polisi Resot Kota Besar (Mapolrestabes) Bandung, Jl. Merdeka No.18-20, selasa (09/10/2012).
Diungkapkan Edi, pembentukan polisi siswa tersebut merupakan antisipasi tawuran antar pelajar yang marak terjadi, "Polisi Siswa sebagai pelopor keamanan disekolahnya masing-masing yang perannya dibina langsung oleh polisi dan mempunyai akses langsung dengan kepolisian, setiap gejala-gejala dan tindakan-tindakan bisa langsung diantisipasi, potensi kekacauan bisa langsung terdeteksi dan diredam dari pihak sekolah sendiri oleh siswanya sendiri," ungkapnya.
Dalam upacara tersebut para pelajar membacakan deklarasi siswa yang berisi janji menjungjung tinggi nilai pendidikan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, nilai-nilai persatuan dan kesatuan, nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas antar pelajar serta menolak keras aksi tawuran antar pelajar, deklarasi tersebut ditandatangani perwakilan pelajar dan Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Keberadaan Polisi Siswa diharapkan Edi bisa bisa mengeliminir setiap tindakan negatif yang bisa merugikan siswa itu sendiri, "Tidak hanya tugas polisi saja untuk menciptakan keamanan dan menyelesaikan konflik siswa dan masyarakat, tapi siswa bisa mengeliminasi setiap tindakan negatif di sekolah oleh siswanya sendiri, merupakan proses edukasi mengutamakan semangat persatuan dan kebersamaan," katanya.
Dikatakan lebih lanjut, pelajar harus berpikir terlebih dulu sebelum bertindak bodoh melakukan tindakan kriminal, "Setiap perbuatan kriminal akan ditindak tegas dan diselesaikan melalui proses hukum tanpa pandang bulu, tanpa melihat itu siswa atau bukan, saya menekankan pada siswa jangan sampai bertindak bodoh melakukan perbuatan kriminal apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain, hukumannya sangat berat 15 sampai 20 tahun, itu akan menghancurkan masa depannya sendiri, harapan orang tua juga akan hancur," himbaunya.
Pembentukan polisi siswa merupakan program Polda Jawa Barat yang kini mulai diterapkan di seluruh wilayah hukum. Selain tawuran antar pelajar, polisi siswa juga bertugas mengantisipasi kenakalan dan saat ini masih difokuskan pada sekolah setingkat SMA/SMK. Hal tersebut berdasarkan pemetaan yang menyimpulkan bahwa kalangan pelajar yang paling rawan kenakalan adalah tingkat SMA dan SMK.

No comments:

Post a Comment